Dinkesda Demak Lakukan Visitasi Perizinan Praktik Mandiri Perawat Dan Bidan

Dinkesda_Demak , 6 November 2025 – Dalam rangka memastikan mutu pelayanan kesehatan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan tenaga kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Primer (Yankes Primer) melaksanakan kegiatan Visitasi Perizinan Praktik Mandiri Perawat dan Bidan pada Kamis (6/11/2025).
Kegiatan visitasi ini dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Praktik Mandiri Perawat Bagus Ulin di wilayah Demak serta Praktik Mandiri Bidan Fatmawati dan Bidan Purnamawati di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Yankes Primer, Tim Yankes Primer Dinkesda, Aprilia Kartiningrum dari Subkoordinator SDMK, perwakilan Puskesmas Demak 1 dan Karanganyar 2, serta perwakilan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Demak.
Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan dalam melaksanakan verifikasi lapangan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis bagi tenaga kesehatan yang mengajukan izin praktik mandiri, baik perawat maupun bidan.
Tahapan visitasi meliputi pengecekan dokumen administrasi perizinan, pemeriksaan sarana dan prasarana praktik, serta peninjauan langsung terhadap kondisi fasilitas pelayanan kesehatan yang akan digunakan oleh tenaga kesehatan tersebut.
“Visitasi perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan mandiri telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu, juga untuk menjamin bahwa tenaga kesehatan memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Ketua Tim Yankes Primer Dinkesda Demak di sela kegiatan.
Dinkesda Demak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan mandiri di wilayah Kabupaten Demak. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan, yang menekankan pentingnya legalitas dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain sebagai bagian dari proses perizinan, kegiatan visitasi ini juga menjadi wadah bagi tim Dinkesda untuk memberikan pembinaan teknis dan edukasi kepada tenaga kesehatan terkait standar pelayanan, keselamatan pasien, dan etika profesi.
“Kami tidak hanya melakukan verifikasi izin, tetapi juga memastikan bahwa para tenaga kesehatan memahami prinsip pelayanan profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terpercaya,” tambah perwakilan Tim SDMK Dinkesda Demak.
Setelah kegiatan visitasi, hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar rekomendasi Dinas Kesehatan untuk penerbitan izin praktik mandiri (SIP) bagi tenaga kesehatan yang dinilai memenuhi persyaratan. Dinas Kesehatan juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan visitasi ini, diharapkan tenaga kesehatan di Kabupaten Demak dapat memberikan pelayanan yang legal, profesional, dan sesuai standar, sekaligus mendukung terwujudnya Derajat Kesehatan Masyarakat Demak yang semakin baik. (Kesmas_Promkes PM)


















