Dinkesda Demak Gelar Visitasi Perizinan Praktik Mandiri Bidan Di Wilayah Mijen

Dinkesda_Demak , 6 November 2025 – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Primer (Yankes Primer) kembali melaksanakan kegiatan visitasi perizinan praktik mandiri bidan di wilayah Kecamatan Mijen, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan terhadap pengajuan izin praktik mandiri oleh tenaga kesehatan bidan di wilayah tersebut. Adapun lokasi visitasi kali ini meliputi Praktik Mandiri Bidan Lutfiyah, Bidan Ida, dan Bidan Nuzululatun yang beroperasi di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Turut hadir dalam kegiatan visitasi ini, Tim Yankes Primer Dinkesda Demak, Ismail Daryono, apt, S.Farm dari Subid farmasi, Zahrotus Sholekah, S.E dari tim administrasi, Amiroh dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Demak, serta perwakilan dari Puskesmas Mijen 1 dan Puskesmas Mijen 2.
Kegiatan visitasi perizinan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan terhadap sarana praktik mandiri bidan, guna memastikan kesesuaian dengan standar pelayanan dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Tahapan kegiatan meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, pengecekan kelengkapan fasilitas, kelaikan alat kesehatan, serta peninjauan langsung terhadap kondisi lingkungan dan ruang pelayanan tempat bidan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Visitasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa praktik mandiri bidan telah memenuhi standar pelayanan, memiliki izin resmi, dan dapat memberikan layanan yang aman serta berkualitas bagi masyarakat,” ujar salah satu anggota Tim Yankes Primer Dinkesda Demak saat kegiatan berlangsung.
Selain melakukan pengecekan administrasi, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi para bidan untuk memahami aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan praktik mandiri, termasuk penerapan prinsip keselamatan pasien, etika profesi, serta tata kelola klinis dan fasilitas kesehatan.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari kebijakan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini para bidan dapat lebih memahami pentingnya legalitas praktik, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap perwakilan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Demak.
Hasil dari visitasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan dalam memberikan rekomendasi penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Bidan. Dinkesda juga akan terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai wilayah untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Demak telah memenuhi syarat perizinan dan memberikan pelayanan yang berstandar tinggi.
Kegiatan visitasi ini merupakan wujud nyata komitmen Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dalam menjaga mutu, keamanan, dan keselamatan layanan kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Demak Sehat dan Berdaya Saing. (Kesmas_Promkes PM)


















