Dinkesda Demak Gelar Monitoring Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan

Dinkesda_Demak, 1 Agustus 2025 – Dinas Kesehatan Daerah Daerah Kabupaten Demak bersama tim lintas sektor melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Karangtengah, Jum’at (1/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menegaskan pentingnya penegakan aturan KTR pada berbagai tatanan, termasuk di lingkungan perkantoran pemerintahan sebelum diterapkan secara luas di masyarakat.
Tim Monev terdiri dari unsur Satgas KTR yang meliputi Dinas Kesehatan Daerah, Satpol PP, Polres, dan Kodim. Dari Satpol PP hadir Sardi, serta didampingi Tim Promkes PM Dinas Kesehatan Daerah.
Dalam keterangannya, perwakilan Dinas Kesehatan Daerah menegaskan bahwa penerapan KTR bukan hanya aturan semata, tetapi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari asap rokok, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok.
“Monitoring di kantor pemerintahan ini menjadi langkah awal memastikan bahwa regulasi dapat berjalan efektif. Dengan dimulai dari instansi publik, diharapkan masyarakat juga semakin sadar pentingnya kawasan bebas asap rokok,” ujar Tim Promkes PM.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP, Sardi, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi KTR.
“Kami siap menindaklanjuti hasil monitoring dan memastikan aturan KTR ditegakkan sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya adalah kesehatan masyarakat Demak yang lebih baik,” tegasnya.
Kegiatan Monev dilakukan dengan meninjau langsung kawasan kantor kecamatan, memeriksa kepatuhan terhadap larangan merokok, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada aparatur setempat. (Kesmas_Promkes PM)


















