Demak Tegakkan Perda KTR, Mulai dari Lingkungan Kantor Pemerintahan

Dinkesda_Demak, 30 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kesehatan Daerah bersama unsur Satgas KTR melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah kantor pemerintahan tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Gajah, Kebonagung, Dempet, dan Wonosalam pada Rabu (30/7).
Kegiatan ini diikuti oleh Satpol PP Kabupaten Demak, yakni Kabid Prohukda Bapak Sardi serta Tim Promkes PM Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak.
Pelaksanaan Monev ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan difokuskan pada lingkungan kantor pemerintahan sebagai tatanan awal, sebelum aturan ini diberlakukan secara lebih luas di tengah masyarakat.
Satgas KTR Kabupaten Demak yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Daerah Daerah, Polres, Kodim, dan Satpol PP bergerak bersama untuk memastikan komitmen penerapan Perda KTR berjalan dengan baik.
Tim melakukan peninjauan langsung ke beberapa kantor kecamatan untuk memastikan area kerja benar-benar terbebas dari aktivitas merokok, iklan rokok, maupun aktivitas yang bertentangan dengan semangat KTR.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat, bahwa jajaran pemerintahan Kabupaten Demak berkomitmen penuh menjalankan aturan KTR secara konsisten.
“Implementasi KTR harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Jika kantor pemerintah sudah disiplin, maka masyarakat akan lebih mudah meneladani,” ujar Bapak Sardi
Monitoring ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh komponen masyarakat dapat mendukung penerapan Perda KTR. Ke depan, evaluasi serupa juga akan dilakukan di fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, hingga sarana transportasi.
Dengan kolaborasi lintas sektor, Kabupaten Demak optimis mampu mewujudkan lingkungan sehat, produktif, dan bebas asap rokok. (Kesmas_Promkes PM)


















