Demak Perkuat Akurasi Data Kepesertaan BPJS untuk Layanan Kesehatan yang Lebih Tepat Sasaran

Dinkesda_Demak, 30 Juli 2025 – Demi memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan tepat sasaran, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Kepesertaan BPJS pada Rabu (30/7), bertempat di Ruang Command Center Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak, didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Katim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan, Bendahara JKN Puskesmas se-Kabupaten Demak, serta Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan.
Dalam pertemuan ini, peserta menegaskan kembali pentingnya DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sebagai dasar dalam pengusulan peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Melalui mekanisme ini, warga masyarakat yang masuk dalam desil 1–4 berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Selain itu, dibahas pula mengenai mekanisme reaktivasi peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Sebagai syarat, pengajuan reaktivasi harus dilampiri surat keterangan dari Puskesmas yang menyatakan bahwa peserta benar-benar sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Menariknya, terdapat kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan Daerah dan Puskesmas, bahwa pengumpulan data pengusulan reaktivasi peserta PBI JK akan dilakukan paling lambat tanggal 30 Agustus 2025. Hal ini dilakukan agar proses verifikasi lebih cepat dan akurat, serta tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Dalam diskusi, disepakati pula bahwa rentang waktu pengusulan reaktivasi peserta PBI JK adalah 6 bulan sejak dinonaktifkan. Selain itu, para peserta juga membahas indikator KBK (Kapitasi Berbasis Komitmen), yang menjadi salah satu tolok ukur penting dalam peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dr. Ali Maimun, M.Kes menekankan bahwa rekonsiliasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan data kepesertaan BPJS benar-benar akurat, sehingga manfaat jaminan kesehatan bisa dirasakan tepat oleh masyarakat yang berhak.
“Data yang valid adalah kunci. Dengan data yang bersih, layanan bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan masyarakat tidak ada yang terlewat dari haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) dengan memperkuat validitas data kepesertaan. Dengan sinergi antara Dinas Kesehatan Daerah, Puskesmas, dan stakeholder terkait, diharapkan masyarakat Demak dapat terus merasakan perlindungan kesehatan tanpa hambatan administratif. (Kesmas_Promkes PM)


















