Dinkesda Kabupaten Demak Gencar Kampanyekan “STOP GRATIFIKASI & PUNGLI” di Lingkungan ASN

Dinkesda_Demak, Juli 2025 — Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, saat ini tengah menggencarkan kampanye “STOP GRATIFIKASI & PUNGLI DALAM BENTUK APAPUN” di lingkungan internal dinas dan unit kerja pelayanan kesehatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/2840/gtf.03.01/13/04/2025, tertanggal 30 April 2025, yang memuat Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025. Dalam pedoman tersebut, KPK mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
ASN Diingatkan Tidak Memberi dan Tidak Menerima
Dalam pernyataan resminya, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinkesda Demak, Farida Sukowati, S.ST, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan wajib memegang teguh nilai-nilai integritas dan profesionalisme, serta menjauhi praktik-praktik gratifikasi maupun pungutan liar (pungli).
“Kami tegaskan kepada seluruh ASN, jangan pernah memberi dan jangan menerima dalam bentuk apapun. Baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, atau apapun yang berpotensi melanggar prinsip integritas. Semua bentuk gratifikasi adalah tindakan tidak etis, bahkan bisa menjadi pidana jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Farida, kampanye ini tidak hanya bertujuan untuk pemenuhan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi dan internalisasi nilai-nilai zona integritas di seluruh jajaran Dinas Kesehatan. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran sejak dini, baik melalui edukasi maupun pengawasan berjenjang.
Sebagai bentuk implementasi nyata, Dinkesda Demak telah melaksanakan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Pemasangan banner dan poster “Stop Gratifikasi & Pungli” di kantor Dinkes, Puskesmas, dan unit pelayanan kesehatan lainnya
- Sosialisasi langsung kepada pegawai melalui apel pagi, rapat koordinasi, dan forum pegawai
Langkah ini juga didukung oleh komitmen kepala dinas daerah, pejabat struktural, serta seluruh unsur pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Kami ingin menciptakan suasana kerja yang bersih, jujur, dan bebas tekanan. Baik pegawai maupun masyarakat harus merasa nyaman dan percaya bahwa layanan kami tidak mengandung unsur pungutan atau permintaan tidak sah,” tambah Farida.
Selain menyasar internal ASN, Dinas Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik gratifikasi atau pungli yang terjadi di layanan kesehatan, baik di kantor dinas, Puskesmas, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi Dinkesda Demak.
Melalui kampanye ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak ingin menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang dapat ditukar dengan imbalan atau hadiah.
Dengan mengusung semangat “Melayani Tanpa Imbalan, Bekerja dengan Integritas”, diharapkan seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika profesi dan aturan hukum.
“Kami percaya, budaya kerja bersih dimulai dari komitmen diri. Jadilah bagian dari perubahan, katakan tidak pada gratifikasi dan pungli.” Pungkas Farida Sukowati, S.ST, M.Kes Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinkesda Demak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kampanye ini dan Unit Pengendalian Gratifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi dinas atau mengikuti sosial media instansi. (Kesmas_Promkes PM)


















