Dinkesda Demak Gandeng Lintas Sektor untuk Tangani Kasus Pasung dan Bentuk Desa Siaga Sehat Jiwa

Dinkesda_Demak, 17 Juli 2025 – Dalam upaya serius menuntaskan kasus pasung dan memperkuat pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melalui Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) melaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Pasung dan Pembentukan Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) pada Kamis (17/7) bertempat di Kantin Lezat RSI NU Demak, pukul 08.00–12.00 WIB.
Rapat ini dihadiri oleh unsur lintas sektor dan lintas wilayah, antara lain:
- Dinsos P2PA,
- Perwakilan dari lima Polsek dan Koramil di wilayah kasus,
- Sekretaris Camat dan Kepala Puskesmas dari Wonosalam, Karangtengah, Dempet, Mijen, dan Sayung,
- Serta Kepala Desa dari 5 desa locus pasung: Kendaldoyong, Karangsari, Rejosari, Prampelan, dan Baleromo.
Pertemuan ini bertujuan untuk:
- Membahas 5 kasus pasung aktif di Kabupaten Demak,
- Mensosialisasikan draft Peraturan Bupati dan alur penanggulangan pasung,
- Menginisiasi pembentukan Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) di desa-desa locus kasus.
“Penanganan pasung tidak bisa dilakukan oleh sektor kesehatan saja. Dibutuhkan keterlibatan aktif dari desa, aparat, dan dukungan sosial agar penderita gangguan jiwa bisa mendapatkan haknya untuk sehat, bebas, dan diterima masyarakat,” jelas Firli., dari Subid Talkesmas dan Keswa, selaku koordinator kegiatan.
Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) merupakan strategi penguatan komunitas yang melibatkan kader, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa, termasuk kasus pasung.
“DSSJ akan menjadi wadah edukasi, advokasi, dan pemantauan bagi warga dengan gangguan jiwa, sehingga tidak lagi dikucilkan atau dikurung, tapi didampingi dan dirawat,” tegas Sri Puji Astutik, SKM, M.Kes, M.Kes, Kepala Bidang Kesmas Dinkes Demak.
Rapat ini juga membuka ruang bagi semua peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan di lapangan, dan merumuskan mekanisme kolaboratif yang bisa diterapkan secara nyata di tingkat desa dan kecamatan.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Demak berkomitmen untuk tidak hanya mengejar indikator administratif, tetapi juga mengembalikan hak-hak dasar orang dengan gangguan jiwa sebagai bagian dari masyarakat yang bermartabat. (Kesmas_Promkes PM)


















