Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar Bagi Jajaran Kesehatan Kabupaten Demak
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar di Lingkungan Jajaran Kesehatan Kabupaten Demak Tahun 2018 dilaksanakan di Aula lantai III RSUD Sunan Kalijaga pada tanggal 14 Agustus 2018 dengan tujuan untuk updating wawasan mengenai pengendalian gratifikasi dan meningkatkan integritas seluruh pegawai di Jajaran Kesehatan Kabupaten Demak. Narasumber sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pungutan liar adalah dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksanaan pengendalian gratifikasi bukan hanya mematuhi peraturan perundang-undangan, namun juga menjalankan perintah agama. Inti dari pengendalian gratifikasi adalah agar kita obyektif, cermat, adil dan independen. Pegawai Jajaran Kesehatan harus menjadi agent of change atau menjadi contoh bagi pegawai Kesehatan yang lainnya.
Updating informasi mengenai gratifikasi, di antaranya adalah sebagai Aparatur Sipil Negara dalam mengendalikan gratifikasi, khususnya untuk diri sendiri harus membuat “negative list” atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain:
- Karena hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
- Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, kompetisi yang tidak terkait kedinasan;
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
- Goody bag/gimmickatau seminar kit yang diperoleh dari keikutsertaan dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum dengan nilai sesuai ketentuan;
- Penerimaan hadiah atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tusi dari Pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan & tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.
Selain dalam negative list tersebut, maka gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG/KPK, walaupun dalam keputusannya benda gratifikasi tidak seluruhnya harus disetorkan kepada Negara. Pada prinsipnya negative list akan memudahkan ASN terhadap keraguan dalam menentukan kategori gratifikasi, karena semua gratifikasi wajib dilaporkan kecuali yang tercantum dalam daftar negative list tersebut.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan pengendalian gratifikasi dan pungutan liar dapat dipahami dan dilaksanakan di lingkungan Jajaran Kesehatan Kabupaten Demak.