Dinkesda Demak Lakukan Visitasi Perizinan, Pastikan Standar Layanan Kesehatan Primer Terpenuhi
Dinkesda_Demak , 7 April 2026 — Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Primer (Yankes Primer) melaksanakan kegiatan visitasi perizinan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Demak, Selasa (07/04).
Kegiatan ini menyasar Apotek Sabiya Medika, praktik mandiri Bidan Ratna, serta praktik mandiri Perawat Andika. Visitasi dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi pemenuhan persyaratan perizinan, baik dari aspek administrasi maupun kondisi lapangan.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Ketua Tim Yankes Primer, tim Yankes Primer, perwakilan SDMK, tenaga kefarmasian, tim Puskesmas Sayung 1, serta organisasi profesi seperti IBI dan PPNI.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan dokumen perizinan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kesesuaian pelayanan dengan standar yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan dan mampu memberikan pelayanan yang aman serta berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan Bidang Yankes Primer Dinkesda Kabupaten Demak menyampaikan bahwa visitasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga mutu layanan kesehatan.
“Visitasi perizinan ini penting untuk memastikan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi administrasi maupun pelayanan. Ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat sebagai penerima layanan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan tim dari organisasi profesi menegaskan pentingnya sinergi dalam menjaga kualitas praktik pelayanan kesehatan.
“Kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan organisasi profesi sangat penting untuk memastikan praktik pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan etika profesi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Demak dapat terus meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan sesuai regulasi. (Kesmas_Promkes PM)


















